Berita 

YPRA: Tragedi Al Khoziny Jangan Terulang Lagi, Pemerintah Harus Awasi Ketat Bangunan dan Pembangunan Pondok Pesantren!

KLASIKMEDIA.COM, NASIONAL-Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merilis data terakhir korban runtuhan pondok pesantren (Pontren) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025), usai menutup operasi evakuasi yang telah berjalan selama sembilan hari dengan menyampaikan data, yaitu:  67  orang dinyatakan tewas dan 104 orang selamat.
Yayasan Pesantren Ramah  Anak (YPRA) mengapresiasi kinerja Basarnas ini dan menyatakan dalam siaran persnya  bahwa tragedi Pontren Al Khoziny menjadi duka mendalam yang tidak akan pernah dilupakan khususnya oleh masyarakat pesantren dan berharap tragedi seperti ini tidak akan terjadi lagi.
“YPRA juga mengapresiasi langkah pemerintah, melalui Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang dari tragedi Pontren Al Khoziny akan melakukan audit pontren yang paling rawan untuk ambruk dan pontren tua, khususnya yang berusia 100-200 tahun. Namun, pemerintah juga harus mengawasi secara ketat pondok pesantren yang akan melakukan pembangunan gedung baru dengan mensyaratkan adanya IMB dan syarat tambahan lainnya untuk menjamin  keselamatan para penghuni, terutama santri,”ujar Pembina YPRA, KH Rakhmad Zailani Kiki atau Ustadz Kiki.
Lebih lanjut, Ustadz Kiki menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada petunjuk teknis atau juknis pemerintah yang mengatur tentang bangunan pondok pesantren yang ramah anak, yaitu yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam.
“Juknis ini  ada di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk  Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, yaitu nomor 5 Sumber Daya Pendukung di poin B tentang sarana dan prasarana (sarpras) pengasuhan yang menyatakan: Pertama,  lingkungan pesantren harus aman untuk tempat tinggal dan aktivitas santri;  dan kedua, pesantren perlu merancang bangunan yang memenuhi standar keselamatan, membangun sistem keamanan yang melindungi santri. Jadi sudah sangat jelas juknisnya, namun kelemahannya belum ada sanksi terhadap pondok pesantren yang tidak memenuhi dua ketentuan sarpras pengasuhan di juknis ini,” ujar Ustadz Kiki.
“Karenanya YPRA berharap Kementerian Agama RI dapat merumuskan dan menetapkan aturan sanksi bagi pondok pesantren yang tidak menjalankan dua ketentuan sarpras pengasuhan di juknis tersebut, misalnya dengan mencabut izin operasional pesantren sampai menghentikan aktivitas pesantren bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait karena alasan keselamatan santri,” pungkas Ustadz Kiki.
Sumber foto: Wikipedia

Related posts